Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan-alasan Mitra Pengemudi Ingin Ojek Online Legal

image-gnews
Sejumlah pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020. Dalam aksi ini massa menuntut legalitas payung hukum bagi para pengemudi ojek online. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020. Dalam aksi ini massa menuntut legalitas payung hukum bagi para pengemudi ojek online. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mitra pengemudi ojek online yang tergabung dalam Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera melegalkan aturan terkait angkutan roda dua berbasis aplikasi. Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR pada Selasa, 21 Januari 2020.

Dalam rapat tersebut, Ketua Presidium PPTJDI Igun Wicaksono mengungkapkan alasan perlunya negara mengakui angkutan roda dua berbasis daring ini. "Agar penumpang maupun pengguna jasa memperoleh perlindungan," ujar Igun di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa sore.

Igun menyampaikan, saat ini mitra pengemudi tengah menanti-nantikan adanya aturan resmi yang menaungi aktivitas ojek online. Menurut dia, selama lebih-kurang 10 tahun beroperasi, mitra pengemudi tak memperoleh perlindungan hukum.

Ia mengungkapkan, sebenarnya Kementerian Perhubungan telah menyusun beleid yang mengatur keselamatan operasional ojek online. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Adapun aturan terkait tarif operasionalnya diatur dalam peraturan turunan, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 348 Tahun 2019.

Namun, dua beleid itu tidak menyebutkan adanya sanksi terhadap pelanggaran. Regulasi yang dikeluarkan oleh Kemenhub juga tidak mengatur teknis lainnya, seperti pembayaran pajak.

"Padahal pemerintah harus menjaga agar industri ojol dapat berjalan," tuturnya.

Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan pihaknya sedang mengusulkan adanya payung hukum yang menaungi operasional ojek online melalui Revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Revisi UU itu tengah didorong untuk masuk agenda program legislasi nasional alias Prolegnas 2020.

"Komisi V sudah sepakat agar revisi undang-undang ini dibahas dan dibuat kajian yang komprehensif," ujar Lasarus di tempat yang sama.

Lasarus mengatakan, untuk mendorong pembaruan undang-undang itu masuk ke ranah pembahasan, Dewan mesti menempuh proses yang cukup panjang. Pertama, Dewan mengusulkan Revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 kepada Badan Legislasi atau Baleg.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rencana revisi ini telah disorongkan kepada Baleg pada akhir 2019 lalu. Baleg lalu menyetujui dan mengusulkannya kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Saat ini, menurut Lasarus, posisi rencana revisi undang-undang itu telah berada di tangan Bamus.

Setelah digodok di Bamus, rencana revisi undang-undang akan dirapatkan dalam rapat paripurna DPR untuk disetujui legislator. Sandainya diketok, pimpinan dewan akan menyerahkan surat pemberitahuan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kemudian, Presiden Jokowi akan menerbitkan Surpres atau surat presiden yang isinya menunjuk kementerian terkait untuk ikut dalam rapat pembahasan RUU. "Nah, saat itulah RUU itu mulai dibahas," ucapnya.

Adapun pembahasan RUU ini akan melibatkan sejumlah pihak. Selain regulator, DPR bakal mengajak masyarakat, mitra pengemudi, pakar, hingga aplikator untuk memberikan masukan.

Ihwal detail pasal yang akan direvisi, Lasarus saat ini belum dapat merincikannya. "Masih sangat dinamis. Kami masih akan melihat perkembangan dan menyesuaikan dengan kajian akademisnya," tuturnya.

Lasarus menargetkan revisi undang-undang ini akan kelar pada 2020. "Karena pasal yang direvisi tidak menyeluruh, jadi waktunya tidak terlalu lama," tuturnya.,

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

8 jam lalu

Warga menunggu kedatangan KRI Kakap-811 untuk mengungsi di Pelabuhan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, Kamis, 2 Mei 2024. Proses evakuasi warga yang terdampak erupsi Gunung Ruang terus dilakukan dengan melibatkan sejumlah armada kapal dari berbagai instansi dan jumlah warga yang diungsikan dari Pulau Tagulandang mencapai 3.792 orang. ANTARA/Andri Saputra
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.


17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

8 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kini tak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Foto diambil beberapa waktu lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.


17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

10 jam lalu

Suasana arus mudik di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Sabtu 6 April 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.


17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

14 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kini tak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Foto diambil beberapa waktu lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?


Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Jemaah haji melakukan sujud syukur setibanya di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu 18 Agustus 2019. Sebanyak 360 haji kloter pertama asal Kabupaten Sukoharjo kembali ke tanah air. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,


Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Petugas membantu seorang penumpang lansia menuju pesawat di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Kamis 13 Juli 2023. Presiden Joko Widodo menyatakan, penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara akan beralih ke Bandara Internasional Kertajati mulai Oktober 2023 seiring dengan rampungnya infrastruktur penunjang yaitu Jalan Tol Cisumdawu. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?


Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

2 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Buruh Bandung Raya memperingati May Day 2024 di Cikapayang Dago Park, Bandung pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/M.Rafi Azhari
Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park


Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

4 hari lalu

Suasana arus mudik di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Sabtu 6 April 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.


Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

5 hari lalu

Wisatawan mancanegara menjalani pemeriksaan keimigrasian di autogate yang dioperasikan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu, 6 Maret 2024. Sebanyak 30 unit autogate pemeriksaan imigrasi yang mengintegrasikan teknologi Face Recognition serta Border Control Management (BCM) itu diresmikan di Bandara Bali untuk mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.


Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

5 hari lalu

Sejumlah penari Sanggar Sabdo Dadi menampilkan Tari Rara Ngigel dalam Gebyar Bregas Budaya di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, DI Yogyakarta, Ahad, 28 Mei 2023. Ajang budaya yang digelar setiap akhir bulan tersebut untuk menghibur penumpang pesawat di bandara setempat dan sekaligus sebagai upaya pelestarian kebudayaan tradisional. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.